1. Jelaskan apa yang di maksud denagan Audit
“Around the computer” dan “Through the computer” !
PENGERTIAN
AUDIT
Untuk
menjelaskan tentang perbedaan antara audit around the computer dengan audit
through the computer akan lebih baik jika sebelumnya dijelaskan terlebih dahulu
mengenai pengertian dari apa itu audit supaya lebih terarah dalam menarik
kesimpulannya. Audit bisa dikatakan sebagai suatu proses sistematik untuk
memperoleh dan mengevaluasi bukti secara tertulis ataupun lisan dengan
menggunakan pembuktian yang secara objektif mengenai kumpulan
pertanyaan-pertanyaan, apakah sudah sesuai dengan kriteria aktivitas dilapangan
yang telah ditetapkan serta penyampaian hasil-hasilnya kepada yang memiliki
kepentingan pada tujuan tertentu.
Contoh
dari audit adalah audit laporan keuangan pada suatu perusahaan, dimana auditor
akan melakukan audit untuk melakukan penilaian terhadap laporan keuangan yang
data-datanya bersifat relevan, akurat, lengkap dan disajikan secara wajar.
Auditor mengeluarkan hasilnya secara benar dan akan lebih baik lagi jika
dihasilkan dari pendapat yang independent.
PENGERTIAN
AUDIT AROUND THE COMPUTER
Audit
around the computer masuk ke dalam kategori audit sistem informasi dan lebih
tepatnya masuk ke dalam metode audit. Audit around the computer dapat dikatakan
hanya memeriksa dari sisi user saja pada masukkan dan keluaranya tanpa
memeriksa lebih mendalam terhadap program atau sistemnya, bisa juga dikatakan
bahwa audit around the computer adalah audit yang dipandang dari sudut pandang
black box.
Dalam
pengauditannya yaitu auditor menguji keandalan sebuah informasi yang dihasilkan
oleh komputer dengan terlebih dahulu mengkalkulasikan hasil dari sebuah transaksi
yang dimasukkan dalam sistem. Kemudian, kalkulasi tersebut dibandingkan dengan
output yang dihasilkan oleh sistem. Apabila ternyata valid dan akurat,
diasumsikan bahwa pengendalian sistem telah efektif dan sistem telah beroperasi
dengan baik.
Audit
around the computer dilakukan pada saat:
1. Dokumen sumber tersedia dalam bentuk
kertas (bahasa non-mesin), artinya masih kasat mata dan dilihat secara visual.
2. Dokumen-dokumen disimpan dalam file
dengan cara yang mudah ditemukan.
3. Keluaran dapat diperoleh dari daftar yang
terinci dan auditor mudah menelusuri setiap transaksi dari dokumen sumber
kepada keluaran dan sebaliknya.
Kelebihan
dan Kelemahan dari metode Audit Around The Computer adalah sebagai berikut:
Kelebihan:
1. Proses audit tidak memakan waktu lama
karena hanya melakukan audit tidak secara mendalam.
2. Tidak harus mengetahui seluruh proses
penanganan sistem.
Kelemahan:
1. Umumnya database mencakup jumlah data
yang banyak dan sulit untuk ditelusuri secara manual. Tidak membuat auditor
memahami sistem komputer lebih baik.
2. Mengabaikan pengendalian sistem, sehingga
rawan terhadap kesalahan dan kelemahan potensial dalam sistem.
3. Lebih berkenaan dengan hal yang lalu
daripada audit yang preventif.
4. Kemampuan komputer sebagai fasilitas
penunjang audit mubadzir.
5. Tidak mencakup keseluruhan maksud dan
tujuan audit.
PENGERTIAN
AUDIT THROUGH THE COMPUTER
Audit
through the computer adalah dimana auditor selain memeriksa data masukan dan
keluaran, juga melakukan uji coba proses program dan sistemnya atau yang
disebut dengan white box, sehinga auditor merasakan sendiri langkah demi
langkah pelaksanaan sistem serta mengetahui sistem bagaimana sistem dijalankan
pada proses tertentu.
Audit
through the computer dilakukan pada saat:
1. Sistem aplikasi komputer memproses input
yang cukup besar dan menghasilkan output yang cukup besar pula, sehingga
memperluas audit untuk meneliti keabsahannya.
2. Bagian penting dari struktur pengendalian
intern perusahaan terdapat di dalam komputerisasi yang digunakan.
Kelebihan
dan Kelemahan dari metode Audit Through The Computer adalah sebagai berikut:
Kelebihan:
1. Dapat meningkatkan kekuatan pengujian
system aplikasi secara efektif.
2. Dapat memeriksa secara langsung logika
pemprosesan dan system aplikasi.
3. Kemampuan system dapat menangani
perubahan dan kemungkinan kehilangan yang terjadi pada masa yang akan dating.
4. Auditor memperoleh kemampuan yang besar
dan efektif dalam melakukan pengujian terhadap system computer.
5. Auditor merasa lebih yakin terhadap
kebenaran hasil kerjanya.
Kelemahan:
1. Biaya yang dibutuhkan relative tinggi
karena jumlaj jam kerja yang banyak untuk dapat lebih memahami struktur
pengendalian intern dari pelaksanaan system aplikasi.
2. Butuh keahlian teknis yang mendalam untuk
memahami cara kerja sistem.
PERBEDAAN
ANTARA AUDIT AROUND THE COMPUTER DENGAN AUDIT THROUGH THE COMPUTER
Perbedaan
antara audit around the computer dengan audit through the computer dilihat dari
prosedur lembar kerja IT audit.
AUDIT
AROUND THE
COMPUTER
AUDIT
THROUGH THE COMPUTER
1. Sistem harus sederhana dan berorientasi
pada sistem batch.
Pada
umumnya sistem batch komputer merupakan suatu pengembangan langsung dari sistem
manual.
2. Melihat keefektifan biaya.
Seringkali
keefektifan biaya dalam Audit Around The Computer pada saat aplikasi yang
digunakan untuk keseragaman kemasan dalam program software.
3. Auditor harus besikap userfriendly.
Biasanya
pendekatan sederhana yang berhubungan dengan audit dan dapat dipraktekkan oleh
auditor yang mempunyai pengetahuan teknik tentang komputer.
1. Volume input dan output.
Input dari
proses sistem aplikasi dalam volume besar dan output yang dihasilkan dalam
volume yang sangat besar dan luas. Pengecekan langsung dari sistem input dan
output yang sulit dikerjakan.
2. Pertimbangan efisiensi.
Karena
adanya pertimbangan keuntungan biaya, jarak yang banyak dalam uji coba
penampakan audit adalah biasa dalam suatu sistem.
Referensi:
1.
http://ibrahimfundamental.blogspot.com/2013/03perbedaan-audit-around-computer-dengan.html
2.
http://kitakuliahlagi.blogspot.com/2012/03/perbedaan-audit-around-computer-dan.html
3.
http://www.mikaelpaul.blogspot.com/2012/03/perbedaan-audit-around-computer-dan.html
4.
http://blog.pasca.gunadarma.ac.id/2012/07/21/metode-audit-sistem-informasi-2/
5.
http://arifsubarkah.wordpress.com/2010/04/12/perbedaan-auditing-around-the-computer-dan-through-the-computer/
6.
http://grungechy270410.blogspot.com/2013/03/perbedaan-audit-around-computer-dan.html
7.
http://firdaussubakti.blogspot.com/2013/03/perbedaan-audit-around-computer-dan.html
8. http://id.wikipedia.org/wiki/Audit
9.
http://uzi-online.blogspot.com/2013/04/Perbedaan-Audit-Around-The-Computer-Dan-Audit-Throught-The-Computer.html
2.
Jelaskan Cyber Law diberbagai negara !
CYBER LAW
NEGARA INDONESIA :
Inisiatif
untuk membuat “cyberlaw” di Indonesia sudah dimulai sebelum tahun 1999. Fokus
utama waktu itu adalah pada “payung hukum” yang generik dan sedikit mengenai
transaksi elektronik. Pendekatan “payung” ini dilakukan agar ada sebuah basis
yang dapat digunakan oleh undang-undang dan peraturan lainnya. Namun pada kenyataannya hal ini tidak
terlaksana. Untuk hal yang terkait dengan transaksi elektronik, pengakuan
digital signature sama seperti tanda tangan konvensional merupakan target. Jika
digital signature dapat diakui, maka hal ini akan mempermudah banyak hal
seperti electronic commerce (e-commerce), electronic procurement
(e-procurement), dan berbagai transaksi elektronik lainnya.
Namun
ternyata dalam perjalanannya ada beberapa masukan sehingga hal-hal lain pun
masuk ke dalam rancangan “cyberlaw” Indonesia. Beberapa hal yang mungkin masuk
antara lain adalah hal-hal yang terkait dengan kejahatan di dunia maya
(cybercrime), penyalahgunaan penggunaan komputer, hacking, membocorkan
password, electronic banking, pemanfaatan internet untuk pemerintahan
(e-government) dan kesehatan, masalah HaKI, penyalahgunaan nama domain, dan
masalah privasi. Nama dari RUU ini pun berubah dari Pemanfaatan Teknologi
Informasi, ke Transaksi Elektronik, dan akhirnya menjadi RUU Informasi dan
Transaksi Elektronik. Di luar negeri umumnya materi ini dipecah-pecah menjadi
beberapa undang-undang.
Ada satu
hal yang menarik mengenai rancangan cyberlaw ini yang terkait dengan teritori.
Misalkan seorang cracker dari sebuah negara Eropa melakukan pengrusakan terhadap
sebuah situs di Indonesia. Salah satu pendekatan yang diambil adalah jika
akibat dari aktivitas crackingnya terasa di Indonesia, maka Indonesia berhak
mengadili yang bersangkutan. Yang dapat kita lakukan adalah menangkap cracker
ini jika dia mengunjungi Indonesia. Dengan kata lain, dia kehilangan kesempatan
/ hak untuk mengunjungi sebuah tempat di dunia.
CYBER LAW
NEGARA MALAYSIA :
Digital
Signature Act 1997 merupakan Cyberlaw pertama yang disahkan oleh parlemen
Malaysia. Tujuan Cyberlaw ini, adalah untuk memungkinkan perusahaan dan
konsumen untuk menggunakan tanda tangan elektronik (bukan tanda tangan tulisan
tangan) dalam hukum dan transaksi bisnis. Para Cyberlaw berikutnya yang akan
berlaku adalah Telemedicine Act 1997. Cyberlaw ini praktisi medis untuk
memberdayakan memberikan pelayanan medis / konsultasi dari lokasi jauh melalui
menggunakan fasilitas komunikasi elektronik seperti konferensi video.
CYBER LAW
NEGARA SINGAPORE :
The
Electronic Transactions Act telah ada sejak 10 Juli 1998 untuk menciptakan
kerangka yang sah tentang undang-undang untuk transaksi perdagangan elektronik
di Singapore.
ETA dibuat
dengan tujuan :
•
Memudahkan komunikasi elektronik atas pertolongan arsip elektronik yang dapat
dipercaya;
•
Memudahkan perdagangan elektronik, yaitu menghapuskan penghalang perdagangan
elektronik yang tidak sah atas
penulisan dan persyaratan tandatangan, dan untuk mempromosikan pengembangan dari undang-undang dan infrastruktur
bisnis diperlukan untuk menerapkan menjamin
/ mengamankan perdagangan elektronik;
•
Memudahkan penyimpanan secara elektronik tentang dokumen pemerintah dan
perusahaan
•
Meminimalkan timbulnya arsip alektronik yang sama (double), perubahan yang
tidak disengaja dan disengaja tentang
arsip, dan penipuan dalam perdagangan elektronik, dll;
• Membantu
menuju keseragaman aturan, peraturan dan mengenai pengesahan dan integritas
dari arsip elektronik; dan
•
Mempromosikan kepercayaan, integritas dan keandalan dari arsip elektronik dan
perdagangan elektronik, dan untuk
membantu perkembangan dan pengembangan dari perdagangan elektronik melalui penggunaan tandatangan yang elektronik
untuk menjamin keaslian dan integritas surat
menyurat yang menggunakan media elektronik.
Didalam
ETA mencakup :
• Kontrak
Elektronik Kontrak elektronik ini
didasarkan pada hukum dagang online yang dilakukan secara wajar dan cepat serta untuk memastikan bahwa kontrak
elektronik memiliki kepastian hukum.
• Kewajiban
Penyedia Jasa Jaringan Mengatur
mengenai potensi / kesempatan yang dimiliki oleh network service provider untuk
melakukan hal-hal yang tidak diinginkan, seperti mengambil, membawa,
menghancurkan material atau informasi pihak ketiga yang menggunakan jasa
jaringan tersebut.
•
Tandatangan dan Arsip elektronik Hukum memerlukan arsip/bukti arsip elektronik
untuk menangani kasus-kasus elektronik, karena itu tandatangan dan arsip
elektronik tersebut harus sah menurut hukum. Di Singapore masalah tentang
privasi,cyber crime,spam,muatan online,copyright,kontrak elektronik sudah
ditetapkan.Sedangkan perlindungan konsumen dan penggunaan nama domain belum ada
rancangannya tetapi online dispute resolution sudah terdapat rancangannya.
CYBER LAW
NEGARA VIETNAM :
Cyber
crime,penggunaan nama domain dan kontrak elektronik di Vietnam suudah
ditetapkan oleh pemerintah Vietnam sedangkan untuk masalah perlindungan
konsumen privasi,spam,muatan online,digital copyright dan online dispute
resolution belum mendapat perhatian dari pemerintah sehingga belum ada
rancangannya. Dinegara seperti Vietnam hukum ini masih sangat rendah
keberadaannya,hal ini dapat dilihat dari hanya sedikit hukum-hukum yang
mengatur masalah cyber,padahal masalah seperti spam,perlindungan
konsumen,privasi,muatan online,digital copyright dan ODR sangat penting
keberadaannya bagi masyarakat yang mungkin merasa dirugikan.
CYBER LAW
NEGARA THAILAND :
Cybercrime
dan kontrak elektronik di Negara Thailand sudah ditetapkan oleh pemerintahnya,
walaupun yang sudah ditetapkannya hanya 2 tetapi yang lainnya seperti
privasi,spam,digital copyright dan ODR sudah dalalm tahap rancangan.
CYBER LAW
DI AMERIKA SERIKAT
Di
Amerika, Cyber Law yang mengatur transaksi elektronik dikenal dengan Uniform
Electronic Transaction Act (UETA). UETA adalah salah satu dari beberapa
Peraturan Perundang-undangan Amerika Serikat yang diusulkan oleh National
Conference of Commissioners on Uniform State Laws (NCCUSL).
Sejak itu
47 negara bagian, Kolombia, Puerto Rico, dan Pulau Virgin US telah mengadopsinya
ke dalam hukum mereka sendiri. Tujuan menyeluruhnya adalah untuk membawa ke
jalur hukum negara bagian yag berbeda atas bidang-bidang seperti retensi
dokumen kertas, dan keabsahan tanda tangan elektronik sehingga mendukung
keabsahan kontrak elektronik sebagai media perjanjian yang layak. UETA 1999
membahas diantaranya mengenai :
Pasal
5 :
Mengatur
penggunaan dokumen elektronik dan tanda tangan elektronik
Pasal 7 :
Memberikan
pengakuan legal untuk dokumen elektronik, tanda tangan elektronik, dan kontrak
elektronik.
Pasal
8 :
Mengatur
informasi dan dokumen yang disajikan untuk semua pihak.
Pasal
9 :
Membahas
atribusi dan pengaruh dokumen elektronik dan tanda tangan elektronik.
Pasal 10 :
Menentukan
kondisi-kondisi jika perubahan atau kesalahan dalam dokumen elektronik terjadi
dalam transmisi data antara pihak yang bertransaksi.
Pasal 11 :
Memungkinkan
notaris publik dan pejabat lainnya yang berwenang untuk bertindak secara
elektronik, secara efektif menghilangkan persyaratan cap/segel.
Pasal 12:
Menyatakan
bahwa kebutuhan “retensi dokumen” dipenuhi dengan mempertahankan dokumen
elektronik.
Pasal 13 :
“Dalam
penindakan, bukti dari dokumen atau tanda tangan tidak dapat dikecualikan hanya
karena dalam bentuk elektronik”
Pasal 14 :
Mengatur
mengenai transaksi otomatis.
Pasal 15 :
Mendefinisikan
waktu dan tempat pengiriman dan penerimaan dokumen elektronik.
Pasal 16 :
Mengatur
mengenai dokumen yang dipindahtangankan.
Undang-Undang
Lainnya :
•
Electronic Signatures in Global and National Commerce Act
• Uniform
Computer Information Transaction Act
•
Government Paperwork Elimination Act
•
Electronic Communication Privacy Act
• Privacy
Protection Act
• Fair
Credit Reporting Act
• Right to
Financial Privacy Act
• Computer
Fraud and Abuse Act
•
Anti-cyber squatting consumer protection Act
• Child
online protection Act
•
Children’s online privacy protection Act
• Economic
espionage Act
• “No
Electronic Theft” Act Undang-Undang Khusus :
• Computer
Fraud and Abuse Act (CFAA)
• Credit
Card Fraud Act
•
Electronic Communication Privacy Act (ECPA)
• Digital
Perfomance Right in Sound Recording Act
•
Ellectronic Fund Transfer Act
• Uniform
Commercial Code Governance of Electronic Funds Transfer
• Federal
Cable Communication Policy
• Video
Privacy Protection Act
Undang-Undang
Sisipan :
• Arms
Export Control Act
•
Copyright Act, 1909, 1976
• Code of
Federal Regulations of Indecent Telephone Message Services
• Privacy
Act of 1974
• Statute
of Frauds
• Federal
Trade Commision Act
• Uniform
Deceptive Trade Practices Act
Kesimpulan
Dalam hal
ini Thailand masih lebih baik dari pada Negara Vietnam karena Negara Vietnam
hanya mempunyai 3 cyberlaw sedangkan yang lainnya belum ada bahkan belum ada
rancangannya.
Kesimpulan
dari 5 negara yang dibandingkan adalah Negara yang memiliki cyberlaw paling
banyak untuk saat ini adalah Indonesia,tetapi yang memiliki cyberlaw yang
terlengkap nantinya adalah Malaysia karena walaupun untuk saat ini baru ada 6
hukum tetapi yang lainnya sudah dalam tahap perencanaan sedangkan Indonesia
yang lainnya belum ada tahap perencanaan.Untuk Thailand dan Vietnam,Vietnam
masih lebih unggul dalam penanganan cyberlaw karena untuk saat ini saja
terdapat 3 hukum yang sudah ditetapkan tetapi di Thailand saat ini baru
terdapat 2 hukum yang ditetapkan tetapi untuk kedepannya Thailand memiliki 4
hukum yang saat ini sedang dirancang.
Sumber :
http://suliwa1991-aguspryambodo.blogspot.com/2012/11/perbedaan-cyber-law-di-berbagai-negara.html
http://d1maz.blogspot.com/2012/03/perbedaan-cyberlaw-di-negara-negara.html
http://ryunana.blogspot.com/2014/04/perbandingan-cyberlaw-computer-crime.html
http://kentangbegadang.blogspot.com/2015/04/perbedaan-cyberlaw-di-berbagai-negara.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar